Depan Profil Deskripsi Singkat

Deskripsi Singkat

Desa Linggamekar secara administrasi merupakan salah satu desa dalam wilayah kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, dengan batas – batas wilayahnya yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Linggaindah, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Linggasana, sebelah barat berbatasan dengan Desa Linggajati, sebelah timur berbatasan dengan Desa Bojong. Luas wilayah seluruhnya adalah 139.996  Ha, dan berada pada ketinggian+ 700 M dari permukaan laut mdpl dengan iklim tropis dan secara administratif terdiri dari 5 (lima) RW dan 12 (dua belas) RT yang dibagi menjadi 3 (tiga) Dusun.

Sejarah Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan

A. Sejarah Singkat Desa

Menurut data yang kami dapatkan bahwa asal usul nama “ Linggamekar “ diambil dari kata “ Lingga “ yang merupakan kata depan desa induknya dan kata   “ Mekar “ yang merupakan pemekaran dari desa induk yaitu Desa Linggajati.

“ Linggamekar “ berarti sebuah desa pemekaran dari desa induk yaitu Desa Linggajati. Nama itu selanjutnya yang kita kenal sampai sekarang dan semoga abadi untuk selama-lamanya.

Sebuah Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Beranjak dari hal itu, maka semua lapisan masyarakat  dari ketiga wilayah kerja / Dusun pada saat itu yaitu Dusun Cantilan, Dusun Sawahrangru dan Dusun Cisabuk membulatkan tekad untuk memisahkan diri dari desa induk dan membentuk desa persiapan pemekaran karena telah memenuhi persyaratan untuk terbentuknya Desa baru, yaitu :

  1. Jumlah penduduk yang lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) jiwa;
  2. Luas wilayah yang cukup;
  3. Bagian wilayah kerja yang cukup;
  4. Perangkat, dan
  5. Sarana dan prasarana pemerintahan.

Karena telah memenuhi persyaratan untuk terbentuknya desa baru, maka pada hari Senin tanggal 28 Juni 1982 diadakan musyawarah Desa tentang Pemekaran Desa Linggajati.

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Linggajati yang pada saat itu adalah Rd. LINGGA BUANA dan Jurutulisnya yaitu YOYOH ROKHAYATI dengan dihadiri oleh :

  1. Pamong Desa sebanyak 17 orang;
  2. Anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebanyak 16 orang;
  3. RT / RK sebanyak 62 orang;
  4. Pemuka Masyarakat sebanyak 43 orang;
  5. Warga masyarakat sebanyak 184 orang.

Jumlah keseluruhan yang menghadiri musyawarah pada saat itu adalah sebanyak 286 orang.

Selain itu, dihadiri pula oleh Wakil Pemerintah Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cilimus bernama RUSTANA DIPRADJA, BA (selaku Komisi).

   Adapun jalannya musyawarah pada saat itu adalah sebagai berikut :

MENDENGAR  :    Penjelasan Bapak Camat Cilimus tentang kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan kesempatan pemekaran Desa yang telah mencukupi persyaratan untuk dimekarkan.

Karena kebetulan berdasarkan data-data baik yang menyangkut kependudukan maupun luas wilayah Desa Linggajati telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

MENIMBANG   :    bahwa :

  1. Demi untuk meningkatkan dan tercapainya pelaksanaan pemerataan pembangunan di desa-desa;
  2. Untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

MENGINGAT    :    1.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Desa;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
  2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : Pem/2/3/35/1976 tanggal 8 September 1976 tentang Pembentukan Pemerintahan Desa/Daerah yang setingkat;
  3. Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 146.1/713 tanggal 4 Pebruari 1982 tentang Rencana Pemekaran Desa.

M E M U T U S K A N :

MENETAPKAN : Pertama :

Setelah menanggapi penjelasan / uraian yang panjang lebar dan secara mendetail dari Bapak Camat Cilimus sehingga dapat dimengerti  oleh  seluruh  anggota  masyarakat, maka seluruh anggota peserta musyawarah yang diselenggarakan pada hari ini tanggal 28 Juni 1982 telah bersama mengatakan persetujuannya untuk dimekarkannya Desa Linggajati menjadi 2 (dua) Desa yang terdiri dari :

                                  1.  Desa  Linggajati  (sebagai Desa Induk)  terdiri dari 4 kampung, yaitu :

1.   Kampung Manis.

2.  Kampung Pahing.

3.   Kampung Pon, dan

4.   Kampung Cinangsi.

                                  2. Desa  Linggamekar  (sebagai Desa Pemekaran) terdiri dari :

1.  Kampung Cantilan Wetan dan Kulon.

2.  Kampung Sawahrangru, dan

3.  Kampung Cisabuk.

  Kedua  :

Untuk penyesuaian lingkungan sehubungan antara masyarkat dan bangunan Pemerintahan Desa, maka untuk lokasi bangunan Pemerintahan terletak di Blok Buahgede.

Ketiga  :

Bilamana dikemudian hari ternyata ada kekeliruan didalamnya, maka keputusan ini akan diadakan perubahan seperlunya.

Hasil keputusan musyawarah tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Linggajati, Jurutulis Linggajati dan Wakil Pemerintah/Komisi, yang menghadiri dalam hal ini adalah Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cilimus RUSTANA DIPRADJA,BA juga saksi-saksi yang hadir pada sidang musyawarah dan bertangung jawab atas kebenarannya yaitu SO’IP (Pembina Desa ABRI-AD), M. MAJA (Ketua II LKMD) dan IDI KURHIDI, BA (Pemuka Masyarakat).

Pertimbangan Camat pada saat itu dengan nomor surat : 20/Pem.024.1/VI/1982 tanggal 24 Juni 1982, yaitu : Mengetahui dan setuju untuk mendapatkan pertimbangan/pengesahannya dari Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan

setelah adanya peninjauan dan pendalaman dari Team Panitia Pemekaran Desa Tingkat Kabupaten. Pertimbangan Camat tersebut ditandatangani  oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cilimus RUSTANA DIPRADJA, BA dan diketahui oleh Pembantu Bupati Wilayah IV Cilimus dengan nomor : 61/Pem.024.2/VIII/1982 yaitu ….. SABUDIN.

Menindak lanjuti musyawarah tersebut, maka Team Panitia Pemekaran Desa mengadakan  peninjauan dan pendalaman terhadap Desa Linggajati. Karena telah memenuhi persyaratan, maka penetapan Desa Linggamekar  menjadi Desa Persiapan mendapat pengesahan dari Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan dengan  dikeluarkannya  Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan Nomor : 557/HK.021.1/SK/A/VIII/1982  tentang  Penetapan Wilayah 16 (enam belas) Desa Persiapan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan untuk Tahun  1981 / 1982,  dimana  Bupati  pada saat itu adalah R.H. UNANG SUNARDJO, SH.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Nomor : 602/HK.021.1/SK/A/X/1982 tentang Peningkatan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif tanggal 28 Oktober 1982 , maka berdirilah Desa Linggamekar yang berarti sebuah desa yang merupakan pemekaran dari desa induknya yaitu Desa Linggajati dan tanggal 28 Oktober dijadikan tanggal berdirinya Desa Linggamekar.

Demikian sejarah singkat berdirinya Desa Linggamekar.

Selama  berdirinya Desa  Linggamekar  sudah  beberapa  Kepala  Desa  atau  Kuwu yang  menjabat.  Adapun  nama-nama  Kepala Desa  tersebut  adalah  sebagai berikut :

 Nama Kuwu/ Kepala Desa yang memerintah Desa Linggamekar

No.

Nama Kepala Desa (Kuwu)

Masa jabatan

Keterangan

1.

Pjs Kuwu Dulgani

1982 s.d. 1985

Meninggal dunia

2.

Kuwu H.Salihin

1985 s.d 1993

Meninggal dunia

3.

Kuwu Salipin

1993 s.d. 2002

Meninggal dunia

4.

Kuwu Drs.H.Idi.K Mukhtar

2002 s.d. 2010

Masih hidup

5.

Kuwu Drs.H.Idi K Mukhtar

2010 s.d. 2014

Masih hidup

6.

Pj. Kuwu Kasim

2014 s.d. 2015

Masih Hidup

7.

Pj.Kuwu Darkum,SE

Oktober/Desember

Masih Hidup

8.

Kuwu Rodin

Desember 2015 s/d Desember 2021

Masih Hidup

9.

Kuwu Juharaga,SE

Desember 2021 s/d Desember 2029

Masih Menjabat

 

B.  Pembagian Wilayah

Wilayah Desa Linggamekar terbagi atas 3 Dusun, 5 RW dan 12 RT masing-masing Dusun dipimpin oleh  seorang  Kepala dusun rurah yang diambil dari Perangkat Desa yang menduduki di wilayahnya masing-masing sehingga akan memudahkan untuk berkoordinasi. Wilayah dusun sebagaimana tersebut diatas terbagi menjadi 3 (Tiga) Dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun yakni Dusun 1 membawahi

RW. 01 (RT 01 dan RT 02) RW 02 (RT 03 dan RT 04) sedangkan

Kepala Dusun 2 membawahi RW. 03 (RT 05 ,RT 06 dan RT 07) RW.04

 

(RT 08 dan RT 09) Kepala Dusun 3 membawahi RW.05 (RT 10, RT 11,RT 12)